Contoh surat perjanjian jual beli:
PERJANJIAN JUAL BELI
No.125/GSAs/SJBRT/III-2013
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. nama : Aldika Muhamad Fadly
umur : 43
pekerjaan : Pegawai Swasta
bertempat tinggal di : Jalan Sastra Ningrat nomor 29
dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut Pihak I,
2. nama : Rizal Zaki
umur : 39
pekerjaan : Insinyur
bertempat tinggal di : Jalan Hilir Asih nomor 2
dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak II, dengan ini menerangkan bahwa:
Penjual adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan rumah bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan kententuan-ketentuan yang telah disetujui oleh pejual dan pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini
Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya dengan luas tanah
400m2 dan luas bangunan 300m2 yang terletak di Jalan Hideung nomor 21 RT 07 RW 03 keluharan Sukahilir kecamatan Hegarmanah dengan batas-batas sebagai berikut
a. Sebelah timur Tanah milik bapak Vivaldi
b. Sebalah barat Jalan Bodas
c. Sebelah utara Sawah milik bapak Asep
d. Sebelah selatan Rumah milik bapak Kusnaedi
Sesuai dengan tertera pada Surat Sertifikat Tanah Bangunan tersebut yang bernomor 125/ST/BPN/III-2013
Pasal 2
Harga Rumah dan tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliyar)
Pasal 3
Pada saat Rumah dan Tanah tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka surat dan anak kunci rumah dan tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
Pasal 4
( 1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh pembeli
( 2) Unit-unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan atau dibatalkan
( 3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkanoleh apapun atas unit-unit tersebut ditanggung oleh pembeli.
Pasal 5
( 1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa rumah dan tanah tersebut bebas dari hutang pajak atau bea-bea, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak selain dari pembeli
( 2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan konstruksi.
Pasal 6
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sangketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih Pengadilan Negeri Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2013 dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak pembeli, Pihak penjual,
tt ttd ttd
Rizal Zaki Aldika M. Fadly
Dipersiapkan dan Disahkan oleh
Notaris PPAT
ttd
Naufal Shidiq Ramdani , S.H
Saksi-saksi
Nama Pekerjaan Tanda Tangan
1) Tiar Laksana Manager PT Bintang Laksana ttd
2) Givanka Shafira Notaris ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar